Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan produk
kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami
yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?
Jawab:
Pertanyaan
ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab: “Jika
pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka
hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini
mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato.
Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita
lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato
wanita lain dan wanita yang minta ditato.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ
ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ “Allah melaknat wanita yang mentato,
wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya
yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut
lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan
gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”1
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak
melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
(Muttafaqun ‘alaih)
Al-Washilah adalah
wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang
serupa dengan rambut. Al-Mustaushilah adalah wanita yang minta
disambungkan rambutnya.
Al-Wasyimah adalah
wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya
ke kulit (hingga luka), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau
yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi
warna lain.
Al-Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.
An-Namishah
adalah wanita yang mencabut rambut yang ada di wajah seperti alis dan
yang lainnya2. Baik dia mencabutnya dari wajahnya sendiri atau dari
wajah wanita lain.
Al-Mutanammishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya.
Al-Mutafallijah adalah wanita yang minta untuk direnggangkan gigi-giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir.
(Mereka dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena
perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah Subhanahu
wa Ta’ala.3 Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas
merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
melebihi perkara-perkara tersebut dalam hadits.
Adapun
(mempercantik diri dengan) pengubahan yang tidak bersifat permanen,
tetapi hanya sementara waktu, seperti mengenakan hinna`4 dan semisalnya,
hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang
akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (berhias dengan)
celak dan lipstik.5 Maka wajib untuk berhati-hati dari segala perkara
yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu di
kalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga
akhirnya sulit untuk memperbaikinya.” (Majmu’ Rasa`il, 17/20-21)
Beredar
di kalangan wanita produk-produk kecantikan yang berkhasiat memutihkan
wajah dengan cara dioleskan pada wajah. Kemudian lapisan kulit wajah
yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah lapisan berikutnya
yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk
tersebut? Pertanyaan yang serupa telah diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab: “Menurut pendapat kami,
apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri
maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas (analogi) dengan perbuatan namsh,
wasyr6, dan yang semisalnya. Dan jika dalam rangka menghilangkan cacat
pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda
hitam, dan goresan pada wajah serta yang serupa dengannya. Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabatnya yang
putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari
emas7.” (Majmu’ Rasa`il, 17/19-20)
Wallahu a’lam bish-shawab.
1
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللهُ
الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat wanita yang
menyambungkan rambut wanita lain dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari ‘Aisyah dan Asma` bintu Abi Bakr
radhiyallahu 'anhum) –pen.
2 Makna yang disebutkan oleh
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu semakna dengan yang disebutkan
oleh Ibnul Atsir rahimahullahu dalam An-Nihayah (5/253), An-Nawawi
rahimahullahu dalam Syarh Muslim (14/88), dan Ibnu Hajar rahimahullahu
dalam Fathul Bari (10/377). Namun, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
berkata: “Kata wajah dalam definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk
membatasi namsh hanya pada wajah saja, melainkan sebagai penyebutan
sesuatu yang banyak terjadi.” Artinya, namsh tidak terbatas hanya
mencabut rambut yang ada di wajah saja meskipun itu yang banyak terjadi.
Melainkan mutlak meliputi bagian tubuh lainnya selain yang memang
diperintahkan untuk dibersihkan, seperti bulu ketiak.
Al-Albani rahimahullahu berdalilkan dengan:
1. Pemutlakan hadits. Beliau berkata: “Hadits tentang namsh mutlak mencakup namsh pada seluruh bagian tubuh.”
2.
Definisi namsh secara bahasa, sebagaimana dalam Al-Qamus: “Namsh adalah
mencabut rambut.” Lihat Ghayatul Maram, hal. 77-78. (pen)
3
Dan itu adalah wahyu iblis untuk menggelincirkan Bani Adam kepada
kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya
menghikayatkan perkataan iblis: وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللهِ “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka
mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119) -pen
4 Hinna` adalah inai (pacar) yang biasa digunakan wanita untuk mewarnai tangan dan kaki. (Al-Majmu’, 1/345) –pen.
5
Namun jika terbukti bahwa lipstik tersebut merusak bibir, membuatnya
kering dan pecah-pecah serta menghilangkan minyak dan kelembapannya,
maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tidak boleh melakukan
sesuatu yang memudaratkan dirinya. Hal ini diingatkan oleh Asy-Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ah As`ilah Tuhimmul
Usrah Al-Muslimah (hal. 35). –pen
6 Wasyr adalah mengikir
gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin
indah dan menarik. Pelakunya dinamakan al-mutafallijah. (Riyadhus
Shalihin, Bab Haramnya menyambung rambut, mentato, dan mengikir gigi.)
–pen.
7 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ - أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي
الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ.
فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ “Hidungku tertebas (dalam riwayat lain:
terpotong) pada Perang Kulab di masa jahiliah. Maka aku menggantinya
dengan hidung palsu yang terbuat dari perak, namun ternyata membusuk.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku
untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.” Hadits
ini dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud (no.
4232) dan Shahih At-Tirmidzi (no. 1482)
SUMBER :
KLIK INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar